Sosialisasi Permenhan No. 17 & No. 34 Tahun 2011

images-stories-120112 sosialisasi permenhan pengadaan barang jasa-200x133.33333333333

Kuathan (1/12)  Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan) Kemhan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)., Kamis pagi (12/1) di Kantor Kemhan, Jakarta menyelenggarakan sosialisasi dua Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) yang membahas tentang pengadaan.

Adapun Permenhan yang disosialisasikan pada kesempatan ini, Permenhan RI No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alutisita Di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Sosialisasi dua Permenhan yang di buka oleh Direktur Marterial, Brigjen TNI Bambang Margono, mewakili Dirjen Kuathan Kemhan, Laksda TNI. Bambang Suwarto tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.

Dirjen Kuathan dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Ses Ditjen Kuathan Kemhan, mengatakan dua Peraturan Menhan ini perlu disosialisasikan karena merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pedoman pelakasaan pengadaan barang dan jasa serta pengadaan Alutsista Kemhan dan TNI yang perlu diketahui dan dipahami oleh para peserta.

Disamping itu Dirjen Kuathan menjelaskan, beberapa hal yang mendasari dari kegiatan sosialisasi ini diantaranya, bahwa kebijakan Menhan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang tertuang didalam Permenhan No. 6 Tahun 2006 dalam implementasinya sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi terkini.

Khususnya seiring telah diterbitkannya kebijakan Presiden yang tertuang didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, Dirjen Kuathan mengatakan untuk menyesuaikan kondisi tersebut maka diterbitkanlah Permenhan No. 17 Tahun 2011, tanggal 18 Agustus 2011.

Ditambahkan Dirjen Kuathan, sesuai dengan instruksi Presiden agar pada tahun 2014 seluruh Alutsista TNI sesuai konsep Minimum Esential Force (MEF) sudah tergelar di jajaran TNI, maka Kemhan tengah menyiapkan payung hukum dalam proses pengadaan Alutsista TNI. Untuk itu diperlukan juga suatu percepatan pengadaan yang implementasinya terdapat pada Permenhan No. 34 Tahun 2011.

Sehubungan dengan hal tersebut tujuan dari kegiatan sosialisasi dua Permenhan ini sebagai penyamaan persepsi  terhadap kebijakan umum dan ketentuan yang tertuang didalam dua Permenhan ini. Sehingga para pelaksana bidang terkait dapat mempedomani dalam pelaksanaannya dan menjadikan dasar dalam pengadaan alutsista TNI dari masing-masing Unit Organisasi.

Dirjen Kuathan mengharapkan kepada para peserta yang hadir saat itu bisa mendapat pengetahuan didalam bidang pengadaan barang dan jasa serta dapat mengimplementasikannya di satuan kerja masing-masing

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Dibuat Oleh : www.distroblogger.com
Jangan pernah mengeluh atas kekuranganmu, karena kekurangan mengingatkanmu untuk terus mencari kekuatan yg ada dalam dirimu