Tupoksi
DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal selanjutnya disebut Sekretariat Ditjen adalah unsur pembantu Direktorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal disebut Ses Ditjen mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Ditjen.
DIREKTORAT SUMBER DAYA MANUSIA
Direktorat Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Direktorat SDM adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Sumber Daya Manusia disebut Dir SDM mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara dan administrasi keveteranan.
DIREKTORAT MATERIIL
Direktorat Materiil selanjutnya disebut Direktorat Mat adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Materiil disebut Dir Mat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara.
DIREKTORAT FASILITAS DAN JASA
Direktorat Fasilitas dan Jasa selanjutnya disebut Direktorat Fasjas adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Fasilitas dan Jasa disebut Dir Fasjas mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan.
DIREKTORAT KESEHATAN
Direktorat Kesehatan selanjutnya disebut Direktorat Kes adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kesehatan disebut Dir Kes mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan evaluasi di bidang kesehatan komponen utama pertahanan negara.